January 28, 2016

BNN Gagalkan Penyelundupan 100 Kg Sabu Sindikat Pakistan

Indodrugs - Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerjasama dengan Bea Cukai, Polri dan international law enforcement agency berhasil menggagalkan penyelundupan 100 kg sabu, Rabu (27/1) sekitar pukul 12.30 WIB. Dari kasus ini petugas telah mengamankan delapan orang tersangka yang diduga merupakan jaringan sindikat Pakistan di 3 lokasi berbeda yakni, Jakarta, Semarang, dan Surabaya.

Kedelapan tersangka diantaranya berinisial F (WN Pakistan), AM (WN pakistan), R (WN Pakistan), T (WN Pakistan), Y (WNI), TM (WNI), K (WNI), dan D (WNI). Selain 100 kg sabu petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa timbangan digital, 2 unit mobil box, 294 unit genset dan filter, serta uang valas dan rupiah sejumlah 700 juta.

Pengungkapan ini berawal dari penyelidikan selama 6 bulan terhadap informasi adanya upaya penyelundupan Narkoba dari Guangzho, China ke Indonesia oleh sindikat Pakistan. Narkoba jenis sabu tersebut disembunyikan di dalam genset dan filter genset yang berjumlah 294 unit melalui pelabuhan Semarang. Aksi ini dikoordinir oleh tersangaka berinisial R (WN Pakistan) yang sudah beberapa tahun tinggal di Indonesia dan juga mempunyai istri berkewarganegaraan Indonesia.

Tersangka R diketahui bekerja sama dengan D (WNI) yang bertempat tinggal di Jepara untuk menyelundupkan Narkotika tersebut ke Indonesia melalui jalur laut. Setelah barang tiba di Semarang, selanjutnya barang dipindahkan ke sebuah gudang milik PT. JEPARAYA milik tersangka D yang bergerak di bidang meubleair. Sesaat setelah barang tiba di gudang dan dibongkar oleh R dan D petugas melakukan penyergapan dan ditemukan 100 kg sabu yang dimasukan ke dalam 294 genset, dimana masing-masing genset berisi 1,5 s/d 2 kg sabu. Rencananya sabu tersebut akan diedarkan ke seluruh Indonesia dengan disembunyikan di dalam meubleair.

Sindikat ini diduga dibiayai oleh seorang berinisial KM (WN Pakistan) yang juga terlibat dalam kasus TPPU kejahatan Narkotika dengan tersangka BOB (WN Nigeria) yang tertangkap di Jakarta. Sedangkan pengendali adalah NSZ yg berada di Karachi, Pakistan.

Atas perbuatannya para tersangka terjerat pasal 112, 114, dan 122 Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009 serta Undang-Undang TPPU dengan ancaman hukuman paling rendah 4 tahun dan maksimal hukuman mati.

BNN mengucapkan terima kasih kepada Dirjen Bea Cukai dan Polres Jepara yang telah membantu dalam mengungkap kasus ini.

B/PR-6/I/2016/HUMAS

Artikel Terkait


EmoticonEmoticon