August 28, 2013

BNN: Ciptakan Masyarakat Madani dan Bebas Narkoba


IndoDrugs - Badan Narkotika Nasional (BNN) terus berjuang untuk mengatasi kompleksitas permasalahan Narkoba dengan berbagai upaya yang maksimal.

Sebagai lembaga yang bertugas untuk melaksanakan kebijakan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), BNN tidak pernah akan bisa mencapai keberhasilan, tanpa dukungan dari berbagai pihak.

Dalam Release 26 Agustus 2013, BNN akan terus menjalin kerjasama dengan berbagai lini bangsa untuk bersama-sama memerangi Narkoba, salah satunya Muhammadiyah sebagai Organisasi Islam ternama di Indonesia.

Hal tersebut diwujudkan dengan ditandatanganinya Nota Kesepahaman antara BNN dengan Pimpinan Pusat Muhammadiyah di Gedung Dakwa Muhammadiyah, Senin (26/8).

Nota kesepahaman ini ditandatangani oleh Anang Iskandar, Selaku Kepala BNN dan Dien Syamsuddin, Selaku Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Adapun ruang lingkup kerjasama yang disepakati diantaranya adalah;

Kerjasama diseminasi informasi dan advokasi di bidang P4GN, Memasukkan materi tentang bahaya penyalahgunaan Narkoba ke dalam kurikulum pendidikan, Pembentukan serta pemberdayaan kader anti penyalahgunaan Narkoba, Pelaksanaan tes uji Narkoba di lingkungan Muhammadiyah, Sosialisasi wajib lapor bagi pecandu, penyalah guna, dan korban penyalahgunaan Narkoba, Pemberian dukungan pembentukan Unit Berbasis Komunitas (Community Based Unit/CBU), dan peningkatan pemberdayaan dan kapasitas lembaga rehabilitasi.

Penandatanganan nota kesepahaman ini diselenggarakan dalam rangka meningkatkan sinergitas antara para pihak untuk dapat menciptakan lingkungan yang bersih dan bebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba. Hal ini sesuai dengan prinsip gerakan muhammaddiyah dalam menciptakan masyarakat madani.

Muhammadiyah sebagai gerakan amar ma’ruf nahi munkar telah melakukan berbagai upaya di bidang P4GN yang melibatkan kader di organisasi otonom, majelis, dan lembaga di lingkungan Muhammadiyah.

Sebagaimana diketahui bahwa Narkoba merupakan permasalahan yang serius. Saat ini ada 4 juta korban penyalah guna Narkoba tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Dari jumlah yang ada hanya sekitar 18.000 atau 0.47% yang mendapat layanan terapi dan rehabilitasi. Selebihnya belum dapat terlayani dan dikahwatirkan akan terus mengonsumsi Narkoba. Jika tidak ada upaya penanganan sinergis dan komprehensif, maka bangsa Indonesia akan mengalami kerugian yang tidak ternilai besarnya.

Untuk itu, dengan ditandatanganinya Nota Kesepahaman ini, BNN berharap adanya peran serta dari organisasi masyarakat untuk turut berupaya menekan jumlah penyalahguna Narkoba dan membawa seluruh masyarakat Indonesia terbebas dari bahaya penyalahgunaan Narkoba. 

Writer: Sumadi Arsyah

Artikel Terkait