June 06, 2013

Ganja Menurut UU 35 Tahun 2009

IndoDrugs - Ganja atau dalam bahasa latin disebut Cannabis Sativa adalah tanaman yang mengandung senyawa psikoatif yaitu Tetrahidrocanabinnol (THC).

Hasil dari berbagai penelitian tentang efek bahaya Ganja (Cannabis Sativa) sudah cukup banyak dipublikasikan, diantaranya bahaya ganja terjadi peningkatan gejala psikotik (gangguan jiwa), berkurangnya kemampuan kognitif, dan terjadi efek fisiologis lainnya.

Menurut Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ganja termasuk dalam dalam golongan I (satu) dan hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembagan ilmu pengetahuan da tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan.

Artikel Terkait