Hasil dari berbagai penelitian tentang efek
bahaya Ganja (Cannabis Sativa) sudah cukup
banyak dipublikasikan, diantaranya bahaya ganja terjadi peningkatan gejala psikotik (gangguan jiwa), berkurangnya kemampuan kognitif, dan terjadi efek
fisiologis lainnya.
Menurut Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika, ganja termasuk dalam dalam golongan I (satu) dan hanya dapat
digunakan untuk tujuan pengembagan ilmu pengetahuan da tidak digunakan dalam
terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan.