Perkembangan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika dan bahan (zat) adiktif lainnya, telah menjadi permasalahan dunia, dikarenakan peredarannya tidak lagi mengenal batas Negara dan wilayah.
Harapan Presiden
Pemerintah sudah menetapkan bahwa penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Indonesia, menjadi isu yang sangat kritis dan rumit yang tidak bisa diselesaikan oleh hanya satu pihak saja, tetapi harus melibatkan semua orang, semua unsur dan semua elemen bangsa.
Di Indonesia, narkotika sudah berdampak keberbagai daerah, mulai dari perdesaan hingga keperkotaan. Seiring-sejalan, bangsa-bangsa di dunia pun sudah menetapkan narkotika adalah bahaya global dan ancaman serius bagi dunia yang bisa mengancam kehidupan masyarakat, bangsa dan Negara selain terorisme. Narkoba juga berdampak terhadap berbagai aspek kehidupan lainnya baik kesehatan, sosial, ekonomi, politik, budaya maupun keamanan.
Data Kasus Narkoba
Secara nasional jumlah kasus narkotika berdasarkan pendidikan dari tahun 2007 sampai 2011, pendidikan tingkat SD berjumlah 22.401 orang atau 11,8%, tingkat SMP berjumlah 44.878 orang atau 23,7%, tingkat SMA berjumlah 117,147 orang atau 61,9% dan tingkat perguruan tinggi berjulah 4.868 orang atau 2,6%.
Data Tindak Pidana Narkotika tahun 2007 sampai 2011 menyebutkan bahwa hasil pengungkapan kasus narkotika berdasarkan kelompok usia sebagai berikut; usia 16 tahun kebawah berjumlah 19 orang atau 0,49%, usia 16-19 tahun berjumlah 307 atau 6,97%, usia 20-24 tahun berjumlah 1.063 atau 24,10%, usia 25-29 berjumlah 1.150 atau 26,08%, dan usia 30 tahun keatas berjumlah 1.871 atau 42,43%. (Sumber: Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan BNN, Maret 2012).
Dari sepenggal data diatas, membuat semua kita cemas terhadap perkembangan permasalahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika yang semakin merajalela di tanah air.
Yang paling merisaukan kita lagi adalah sasaran utama dari kejahatan narkotika merupakan generasi muda sebagai pemegang tongkat estafet masa depan bangsa, yang pada suatu saat nanti akan menajdi memimpin dan pengendali pradaban negeri ini.
Tipikal Masyarakat Indonesia
Dalam penanganan dan pemberantasan kejahatan Narkotika, tipikal masyarakat Indonesia pada umumnya terbagi menjadi tiga, pertama adalah masyarakat yang responsif dan reaktif dengan kesadaran tinggi untuk turut aktif dalam kegiatan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Kedua adalah masyarakat yang “cuek” akan fenomena penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dilingkungannya. Ketiga adalah masyarakat yang terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika.
Terlepas dari tipikal yang dimiliki oleh masyarakat Indonesia saat ini, namun semua kita senantiasa berharap agar dapat mengambil peran dan memiliki kepekaan serta kepeduliaan yang tinggi dalam usaha memerangi kejahatan narkotika, agar masa depan bangsa dan generasi Indonesia tidak dihancurkan oleh Narkoba.
Dalam penyelamatan generasi bangsa, semua pihak diharapkan senantiasa dapat memposisikan diri menjadi kelompok masyarakat yang responsif dan juga reaktif dalam rangka mengimplementasikan program P4GN dilingkungan kita masing-masing.
Untuk menjadi kelompok yang responsif dan reaktif, masyarakat harus mampu memahami, mengerti dan mengetahui dampak dari penyalahgunaan Narkotika, agar dapat menjadi masyarakat yang imun (kebal) dari Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika. Tepat kiranya kalau kita menyebutkan bahwa kejahatan Narkotika adalah musuh bersama yang lebih berbahaya dari, “Penjajahan Belanda, Jepang dan Portugis”.
Fakta Sejarah
Sejarah sudah banyak memberi fakta, bahwa suatu bangsa akan dapat dengan mudah jika pemudanya telah dihancurkan terlebih dahulu. Sebagaimana pemuda Andalusia dihancurkan dengan alkohol menjelang abad ke 15, maka ancaman Narkotika juga sedang membayangi penghancuran generasi muda Indonesia, tidak terkecuali generasi muda Indonesia.
Data BNN (2006) menyebutkan sebanyak 15.000 orang pengguna narkoba notabene adalah pemuda, jumlah ini belum lagi yang tidak terdeteksi. Tinggal menunggu berapa juta lagi generasi Indonesia yang tidak terselamatkan oleh bahaya peredaran narkoba.? Relakah kita, satu persatu anak bangsa terbaik dan berbakat hilang dan tewas mengenaskan? Gara-gara narkoba, tentu tidak..!
Kejahatan narkoba akan mendatangkan penderitaan bagi keluarga, apabila satu saja anak kita yang teracun virus narkoba, yang menderita bukan hanya satu tapi tiga orang, yaitu bapaknya, ibunya, dan sang anak itu sendiri. Oleh karena itu, sebelum perasaan keluarga kita terluka dan hancur, mari waspadai putra-putri kita. Hal kecil yang harus kita waspadai adalah menghilangkan kebiasaan merokok bagi kalangan pelajar, yang sangat ini sudah sangat bebas. Karena pelajar yang mengkonsumsi narkoba biasanya diawali perkenalannya dengan rokok dan rokok merupakan “Pintu Masuk Narkoba”.
Harapan Presiden
Pemerintah sudah menetapkan bahwa penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Indonesia, menjadi isu yang sangat kritis dan rumit yang tidak bisa diselesaikan oleh hanya satu pihak saja, tetapi harus melibatkan semua orang, semua unsur dan semua elemen bangsa.
Dalam pencanangan Indonesia Negeri Bebas Narkoba tahun 2015, di Silang Monas, Jakarta, Presiden RI mengatakan kejahatan Narkotika sudah sangat berbahaya. Pertama; kejahatan Narkotika terbukti dapat merusak generasi masa depan bangsa di negara manapun, merusak karakter manusia, merusak fisik dan kesehatan masyarakat dan dalam waktu jangka panjang akan mengganggu daya saing dan kemajuan bangsa.
Kedua; kejahatan Narkotika akan menimbulkan masalah lain yang serius, antara lain, terjadinya percepatan penularan HIV/AIDS yang disebabkan oleh penggunaan Narkotika yang tidak benar. Ketiga; kejahatan Narkotika bersangkut paut dengan kejahatan yang lain, misalnya terjadinya perampokan-perampokan untuk mendapatkan uang untuk mengkonsumsi Narkotika, terjadinya pencucian uang, money laundering, termasuk mendukung kegiatan terorisme diberbagai tempat di seluruh dunia.
Keempat; kejahatan Narkotika sudah merupakan kejahatan yang sangat serius, memiliki jaringan global, regional, dan nasional. Hasil kejahatannya sungguh besar, banyak pihak yang hidupnya bermewah-mewah, kaya raya dengan cara melumpuhkan, menghancurkan kehidupan sebuah bangsa, termasuk generasi mudanya.
Oleh karena itu, cara-cara yang kita jalankan dan tempuh saat ini (business as ussual) belum cukup. Kita semua harus lebih agresif lagi, dan lebih ambisius dalam memberantas kejahatan Narkotika.
Perlu tekat bersama untuk gigih berjuang melakukan pemberantasan dan pencegahan kejahatan Narkotika di negeri ini, menuju Indonesia yang makin aman dan bebas dari kejahatan Narkotika. Presiden juga mengajak, berharap dan sekaligus menginstruksikan kepada kita semua terutama kepada jajaran pemerintah dan dunia usaha yang memiliki kemampuan untuk dapat mensyukseskan usaha bangsa Indonesia dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan kejahatan Narkotika ditanah air.
Jangan menunggu hari esok, marilah kita lakukan mulai sekarang. Semua harus optimis untuk melakukan gerakan nasional dan kampanye nasional untuk mencegah dan memberantas kejahatan Narkotika di tanah air. Hanya dengan semangat yang besar, tekat yang bulat, kerja sama dan kerja keras, kejahatan Narkotika yang sangat serius ini akan bisa kita lawan dan suatu saat Negara kita tidak menjadi ancaman dari kejahatan Narkotika.
Butuh Sinergitas dan Keseriusan
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pelaksanaan Kebijakan dan Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) Tahun 2011 – 2015 wajib dilaksanakan oleh seluruh jajaran pemerintah, termasuk pemerintah daerah gubernur, bupati dan walikota untuk fokus dalam rangka pencapaian; “Indonesia Negeri Bebas Narkotika“, dan Badan Narkotika Nasional dimandatkan untuk menjadi garda terdepan dalam menyukseskan gerakan nasional, Indonesia Bebas Narkoba 2015.
Oleh karena itu, dalam rangka melaksanakan gerakan dan kampanye nasional tersebut, sinergitas antara pihak-pihak terkait menjadi sangat penting, mengingat kejahatan Narkotika sudah termasuk dalam kejahatan yang luar biasa (extraordinary crime) yang memerlukan perhatian khusus semua pihak.
Hanya melalui sinergitas, keseriusan, dan kerja keras serta kebijakan yang mendukung penanggulangan Narkotika, hajatan besar bangsa Indonesia bebas Narkotika pada tahun 2015 dapat dilaksanakan dan diwujudkan.
Hidup Sehat, Harapan Kita Semua
Hidup Sehat, Harapan Kita Semua
Marilah kita tanamkan tekat bersama untuk “Hidup Sehat Tanpa Narkotika”. Karena “Hidup Sehat Tanpa Narkotika” merupakan dambaan setiap insan manusia, dan untuk hidup sehat harus diawali dari kita sendiri. Karena kunci utama menangkal penyalahgunaan Narkotika, ada pada masyarakat itu sendiri.
Pada saat imunitas masyarakat terwujud, maka sekuat apapun godaan para Bandar atau pengedar (mafia) untuk menawarkan Narkotika, maka hal itu sia-sia belaka ketika masyarakat benar-benar kebal, maka dengan sendirinya bandar pun bangkrut. Dari sekarang, marilah kita bergerak bersama-sama, menyelamatkan putra-putri bangsa dari jeratan Narkotika..!!
Writer, Sumadi Arsyah
Writer, Sumadi Arsyah