Demikian antara lain, diskusi yang berkembang dalam pertemuan lintas sektor di jajaran Pemerintah Aceh, yang digelar oleh BNN RI selama dua hari di Banda Aceh, Kamis (5/9/2013).
Direktur Rehabilitas Narkoba BNN RI menyebutkan, saat ini pemidanaan kepada para pecandu bukan lagi menjadi solusi yang efektif dalam pemberantasan narkoba. Sudah saatnya seluruh sektor di Negara ini paham dan mengerti, bahwa memenjarakan pecandu atau korban narkoba, tidak akan pernah membuat mereka jera.
"Paradigma ini harus dirubah dari tingkat pusat sampai daerah. Apalagi sebagian besar para pengguna narkoba berasal dari kalangan generasi muda. Mereka biasanya baru tahap mencoba-coba. Nah korban narkoba seperti inilah yang harus diselamatkan," jelasnya.
Ia menyebutkan, berdasarkan hasil penelitian BNN dengan Puslitkes UI pada tahun 2011 menunjukkan angka prevalensi penyalahgunaan narkoba sebesar 2,2% atau setara dengan 4 juta orang.
Salah satu tugas BNN yang diamanatkan oleh UU adalah menyediakan tempat rehabilitasi bagi 4 juta orang pecandu narkoba yang ada diseluruh provinsi di Indonesia.
Hingga saat ini BNN baru bisa menyediakan fasilitas rehabilitasi di 4 wilayah di Indonesia yaitu di Lido Bogor, Makasar, Samarinda dan Batam yang notabene belum mampu menampung seluruh pecandu atau penyalah guna narkoba di Indonesia.
Writer; Sumadi Arsyah