May 21, 2015

Indonesia Darurat Narkoba!

Dini hari di bulan Januari 2015, regu tembak akhirnya melepaskan tembakan ke jantung enam terpidana narkoba yang sudah lama divonis mati. Eksekusi tersebut merupakan merupakan genderang perang Negeri ini terhadap narkoba. Suatu keprihatinan, namun harus dilaksanakan.

Indonesia darurat narkoba! Hal yang berulang kali disampaikan oleh Presiden Joko Widodo kepada media. Ya, Indonesia sudah masuk kategori darurat narkoba dengan angka pengguna narkoba yang cukup tinggi. Berdasarkan data Pusat Penelitian Kesehatan Universitas Indonesia dengan BNN tahun 2014, sebanyak 33 orang meninggal setiap harinya dengan jumlah pengguna sebanyak kurang lebih 4 juta jiwa.

Kementerian Keuangan tentunya mendukung gerakan darurat narkoba di tanah air. Dalam hal ini, Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) berdiri di garda terdepan dalam menghadang penyelundupan narkoba. DJBC berperan sebagai community protector, border protection di entry point, serta controlled traffics goods. Di dalamnya, terdapat peran pengawasan dan pencegahan pada masuknya narkotika, psikotropika dan prekursor (NPP melalui jalur darat, air dan udara.

Peran penting DJBC ini memang tidak banyak disorot kamera di media. Namun keberhasilannya tak lagi diragukan. Tidak banyak yang mengetahui, lima dari enam terpidana narkoba yang divonis mati Januari lalu merupakan tangkapan petugas DJBC. Terpidana atas nama Rani Andriani, Namaona Denis, Marco Archer Cardoso Moreira, dan Daniel.

Enemuo merupakan tangkapan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Soekarno Hatta kurun waktu tahun 2000 hingga 2004. Selain itu, terpidana atas nama Tran Thi Bich Hanh merupakan tangkapan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Surakarta tahun 2011.

Upaya penggagalan kasus penyelundupan narkoba oleh DJBC terus ditingkatkan. Untuk itu, DJBC memiliki laboratorium dan unit anjing pelacak khusus. DJBC memiliki tiga laboratorium utama bernama Balai Penelitian dan Identifikasi Barang (BPIB), masing-masing di Jakarta, Medan, dan Surabaya. Sedangkan unit anjing pelacak memiliki total 58 ekor anjing dan jumlah handler (perawat) K9 aktif mencapai 44 orang. 

Kendati upaya menghadang penyelundupan narkoba dan penindakan hukumnya, upaya sosialisasi akan bahaya penyalahgunaan narkoba ke seluruh lapisan masyarakat juga tidak boleh dikesampingkan. Hal ini harus berjalan secara simultan, sehingga para pelaku penyelundupan dan bandar narkoba gulung tikar. Terakhir, juga harus dilakukan sosialisasi ke masyarakat internasional bahwa Indonesia anti narkoba dan akan tegas menindak pelakunya. Selanjutnya

Artikel Terkait


EmoticonEmoticon