Jakarta - Sebagai kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Anang Iskandar meyakini bahwa pengguna narkotika adalah korban yang cukup direhabilitasi tanpa dipenjara. Anang berharap BNN ke depan juga memegang prinsip tersebut. Pesan ini yang dia titipkan ke Komjen Budi Waseso.
"Benar penyalahguna adalah kriminal, tapi penyalahguna adalah korban kejahatan narkotika. Karena korban maka harus diselamatkan, kalau diselamatkan sama dengan pisahkan bandar narkoba dengan pengguna," ucap Anang Iskandar di Warung Daun, Jl Cikini Raya, Jakpus, Sabtu (5/8/2015).
"Kalau pengguna direhabilitasi, maka bandar akan menangis meratap-ratap. Kalau korban dipenjara maka bandar akan tertawa. Itu saya pesan ke masyarakat, jadi penyalaguna harus diselamatkan. Karena itu teman-teman media harus berpihak pada korban pengguna," imbuhnya.
Anang mengatakan, pemahaman itu tertuang dalam UU Narkotika dan amanat konvensi 1961 bahwa penyalahguna narkotika dicegah, dilindungi, diselamatkan dan dijamin rehabilitasinya.
"Saya fasilitasi implementasi (UU) karena kalau tidak, dampaknya merugikan bangsa dan negara. Kalau penyalahguna dipenjara, nggak sembuh. Keluar dia melakukan lagi karena sakitnya ketergantungan," paparnya.
Lalu bagaimana dengan pemahaman Komjen Budi Waseso bahwa penyalahguna juga harus dipenjara, karena bandar berlindung sebagai 'pengguna'?
"Mungkin tidak paham bahwa UU Narkotika itu UU khusus yang kesampingkan UU yang bersifat umum yang ada di KUHP. Jadi ini kebijakan negara dan amanat konvensi 61 yang diadopsi UU," jawab mantan Kapolda Jambi itu.
"Saya juga dulu pernah salah waktu jadi Kapolwiltabes Surabaya. Semua ta' masukin penjara, perasaan saya gagah. Tapi begitu masuk kepala pusat pencegahan bintang 1, merasa salah," imbuh mantan Kadiv Humas Polri itu.
"Ketika jadi Kapolda Jambi hati saya menangis ketika penyalahguna di penjara. Saya tulis itu dalam buku kenangan sebelum tinggalkan Jambi," imbuh Anang.
"Benar penyalahguna adalah kriminal, tapi penyalahguna adalah korban kejahatan narkotika. Karena korban maka harus diselamatkan, kalau diselamatkan sama dengan pisahkan bandar narkoba dengan pengguna," ucap Anang Iskandar di Warung Daun, Jl Cikini Raya, Jakpus, Sabtu (5/8/2015).
"Kalau pengguna direhabilitasi, maka bandar akan menangis meratap-ratap. Kalau korban dipenjara maka bandar akan tertawa. Itu saya pesan ke masyarakat, jadi penyalaguna harus diselamatkan. Karena itu teman-teman media harus berpihak pada korban pengguna," imbuhnya.
Anang mengatakan, pemahaman itu tertuang dalam UU Narkotika dan amanat konvensi 1961 bahwa penyalahguna narkotika dicegah, dilindungi, diselamatkan dan dijamin rehabilitasinya.
"Saya fasilitasi implementasi (UU) karena kalau tidak, dampaknya merugikan bangsa dan negara. Kalau penyalahguna dipenjara, nggak sembuh. Keluar dia melakukan lagi karena sakitnya ketergantungan," paparnya.
Lalu bagaimana dengan pemahaman Komjen Budi Waseso bahwa penyalahguna juga harus dipenjara, karena bandar berlindung sebagai 'pengguna'?
"Mungkin tidak paham bahwa UU Narkotika itu UU khusus yang kesampingkan UU yang bersifat umum yang ada di KUHP. Jadi ini kebijakan negara dan amanat konvensi 61 yang diadopsi UU," jawab mantan Kapolda Jambi itu.
"Saya juga dulu pernah salah waktu jadi Kapolwiltabes Surabaya. Semua ta' masukin penjara, perasaan saya gagah. Tapi begitu masuk kepala pusat pencegahan bintang 1, merasa salah," imbuh mantan Kadiv Humas Polri itu.
"Ketika jadi Kapolda Jambi hati saya menangis ketika penyalahguna di penjara. Saya tulis itu dalam buku kenangan sebelum tinggalkan Jambi," imbuh Anang.
Sumber: detik.com
Foto: BNN
EmoticonEmoticon