June 25, 2013

200 Juta Orang Meninggal Setiap Tahun, Akibat Penyalahgunaan Narkoba

Permasalahan penyalahgunaan narkoba telah menjadi perhatian dunia, perhatian tersebut dikarenakan adanya kecenderungan terjadi peningkatan jumlah pecandu, penyalah guna dan korban penyalah guna narkoba, Sedangkan di sisi lain, berkembang juga peredaran narkoba yang dikendalikan oleh jaringan sindikat narkoba yang cukup besar dan tersebar di seluruh dunia.

Dalam release BNN tanggal 24 Juni 2013 menyebutkan memperingati Hari Anti Narkkoba Internasional, tahun 2013 dengan tema; Global Action for Healthy Communities Without Drugs” 
Menurut “world drug report tahun 2012” yang diterbitkan oleh UNODC, organisasi dunia yang menangani masalah narkoba dan kriminal, diperkirakan terdapat 300 juta orang yang berusia produktif, antara 15 sampai 64 tahun yang mengonsumsi narkoba, dan kurang lebih 200 juta orang meninggal dunia setiap tahunnya, akibat penyalahgunaan narkoba.

Saat ini di dunia juga telah teridentifikasi narkoba jenis baru, baik alami maupun sintetis yang disebut dengan zat psikoaktif baru atau new psychoactive substances, yang jumlahnya mencapai 251 macam zat, zat baru ini belum terjangkau oleh aturan hukum yang berlaku di setiap negara.

Di Indonesia juga dihadapkan pada permasalahan narkoba yang cukup memprihatinkan, hasil survei nasional terhadap penyalahgunaan narkoba pada tahun 2011, diperkirakan prevalensi pengguna narkoba, sebesar 2,2%, atau dengan kata lain, dapat dikatakan bahwa terdapat 4 juta penduduk Indonesia sebagai penyalah guna narkoba.
Dalam Instruksi Presiden Nomor 12 Tahun 2011, dimana substansinya mendorong seluruh kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, gubernur, bupati, walikota, dan dunia usaha serta masyarakat untuk melakukan upaya pencegahan, rehabilitasi pecandu narkotika dan membantu pemberantasan produsen serta peredaran gelap narkoba, diperoleh gambaran bahwa upaya tersebut sudah berjalan namun harus ditingkatkan.
Depenalisasi dan dekriminalisasi terhadap penyalah guna narkoba sebagaimana diatur di dalam undang–undang narkotika nomor 35 tahun 2009, yang merupakan kerangka untuk menurunkan prevalensi penyalah guna narkoba secara sukarela maupun dipaksa oleh undang–undang, belum berjalan secara maksimal, dikarenakan dibutuhkan paradigma baru, bahwa penyalah guna narkoba harus direhabilitasi.
Upaya pengungkapan terhadap produsen dan jaringan peredaran gelap narkoba telah dilakukan secara massif. Jumlah tersangka dan jumlah barang bukti yang disita cukup besar, tetapi masih relatif sedikit dibandingkan yang beredar, karena kebutuhan konsumen narkoba sudah terlanjur cukup besar.
Pada puncak HANI 2013 yang dilaksanakan di Istana Negara, Presiden Republik Indonesia bersama Kepala BNN juga memberikan penghargaan kepada 3 (tiga) yayasan yang concern terhadap pemulihan (rehabilitasi) korban penyalahgunaan narkoba, yaitu yayasan Bani Syifa Bendung Baru Pamarayan Banten, Yayasan Penuai Indonesia Cianjur, dan Yayasan Pondok Rehabilitasi Tetirah Dzikir Yogyakarta. 

Writer: Sumadi Arsyah

Artikel Terkait