Permasalahan
penyalahgunaan narkoba telah menjadi perhatian dunia, perhatian tersebut
dikarenakan adanya kecenderungan terjadi peningkatan jumlah pecandu, penyalah
guna dan korban penyalah guna narkoba, Sedangkan di sisi lain, berkembang juga
peredaran narkoba yang dikendalikan oleh jaringan sindikat narkoba yang cukup
besar dan tersebar di seluruh dunia.
Dalam release BNN tanggal 24 Juni 2013 menyebutkan memperingati Hari Anti Narkkoba Internasional, tahun 2013 dengan tema; “Global Action for Healthy Communities Without Drugs”
Dalam release BNN tanggal 24 Juni 2013 menyebutkan memperingati Hari Anti Narkkoba Internasional, tahun 2013 dengan tema; “Global Action for Healthy Communities Without Drugs”
Menurut “world
drug report tahun 2012” yang diterbitkan oleh UNODC, organisasi
dunia yang menangani masalah narkoba dan kriminal, diperkirakan terdapat 300 juta orang
yang berusia produktif, antara 15 sampai 64 tahun yang
mengonsumsi narkoba, dan kurang lebih 200 juta orang
meninggal dunia setiap tahunnya, akibat penyalahgunaan narkoba.
Saat
ini di dunia juga telah teridentifikasi narkoba jenis baru, baik alami maupun
sintetis yang disebut dengan zat psikoaktif baru atau new
psychoactive substances, yang jumlahnya mencapai 251 macam zat, zat baru ini belum
terjangkau oleh aturan hukum yang berlaku di setiap negara.
Di Indonesia juga
dihadapkan pada permasalahan narkoba yang cukup memprihatinkan, hasil survei
nasional terhadap penyalahgunaan narkoba pada tahun 2011, diperkirakan
prevalensi pengguna narkoba, sebesar 2,2%, atau dengan kata lain, dapat
dikatakan bahwa terdapat 4 juta penduduk Indonesia sebagai penyalah guna
narkoba.
Dalam Instruksi Presiden
Nomor 12 Tahun 2011, dimana substansinya mendorong seluruh kementerian, lembaga
pemerintah non kementerian, gubernur, bupati, walikota, dan dunia usaha serta
masyarakat untuk melakukan upaya pencegahan, rehabilitasi pecandu narkotika dan
membantu pemberantasan produsen serta peredaran gelap narkoba, diperoleh
gambaran bahwa upaya tersebut sudah berjalan namun harus ditingkatkan.
Depenalisasi dan
dekriminalisasi terhadap penyalah guna narkoba sebagaimana diatur di dalam
undang–undang narkotika nomor 35 tahun 2009, yang merupakan kerangka untuk
menurunkan prevalensi penyalah guna narkoba secara sukarela maupun dipaksa oleh
undang–undang, belum berjalan secara maksimal, dikarenakan dibutuhkan paradigma
baru, bahwa penyalah guna narkoba harus direhabilitasi.
Upaya pengungkapan
terhadap produsen dan jaringan peredaran gelap narkoba telah dilakukan secara massif.
Jumlah tersangka dan jumlah barang bukti yang disita cukup besar, tetapi masih
relatif sedikit dibandingkan yang beredar, karena kebutuhan konsumen narkoba
sudah terlanjur cukup besar.
Pada
puncak HANI 2013 yang dilaksanakan di Istana Negara, Presiden Republik
Indonesia bersama Kepala BNN juga memberikan penghargaan kepada 3 (tiga)
yayasan yang concern terhadap pemulihan (rehabilitasi)
korban penyalahgunaan narkoba, yaitu yayasan Bani Syifa Bendung Baru Pamarayan Banten,
Yayasan Penuai Indonesia Cianjur, dan Yayasan Pondok Rehabilitasi Tetirah Dzikir
Yogyakarta.
Writer: Sumadi Arsyah
Writer: Sumadi Arsyah