Bahaya narkoba sudah menjadi momok yang menatutkan bagi masyarakat. Dari hanya sekedar ketagihan sampai merusak organ-organ tubuh. Kematian sebelum ajal tiba, merupakan konsekwensi dari mengkonsumsi narkoba.
Sekarang yang menjadi sasaran peredaran gelap narkoba, tidak lagi mengenal batas strata social dan usia. Narkoba, sudah menyebar kesemua kehidupan manusia, mulai dari perkotaan sampai ke daerah-daerah terpencil. Bukan lagi terbatas pada usia dewasa, anak usia dini pun telah menjadi korban dan yang paling rentan adalah generasi muda usia remaja.
Komisi Dunia mengenai Narkoba, The Global Commission on Drug Policy mencatat sekitar 250 juta orang diseluruh dunia menggunakan Narkotika (Narkoba) tanpa ijin alias illegal. Berdasarkan hasil penelitiannya, “Sepersepuluh dari mereka diklasifikasikan ketergantungan"
Komisi Dunia mengenai Narkoba, The Global Commission on Drug Policy mencatat sekitar 250 juta orang diseluruh dunia menggunakan Narkotika (Narkoba) tanpa ijin alias illegal. Berdasarkan hasil penelitiannya, “Sepersepuluh dari mereka diklasifikasikan ketergantungan"
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 104 disebutkan bahwa masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta membantu pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN).
Oleh karena itu, untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan kejahatan narkotika lebih dini, peran serta masyarakat sangat menentukan keberhasilannya. Jika peran serta dari masyarakat sudah tumbuh bisa mempercepat terselenggaranya “Program Indonesia Negeri Bebas Narkoba 2015”.
Menurut Gories Mere, mantan Kepala BNN RI, yang dimaksud dengan bebas narkoba adalah terjemahan langsung dari ‘Drug Free’ yang merupakan suatu terminology yang memudahkan khalayak mengingat dan mengucapkan dengan tepat dan mudah serta secara bombastis langsung dapat menggerakan hati orang yang membaca. Tujuannya untuk menciptakan suatu kondisi secara bertahap dengan indicator keberasilan yang mencerminkan tiga hal yakni; Menjadikan masyarakat lebih imun, penyalahguna narkoba semakin pulih dan tidak mudah kambuh serta lebih aman dari peredaran gelap narkoba. (Kutipan: Buletin P4GN)
Sejarah panjang bangsa kita mencatat bahwa masalah, “Narkoba, pergaulan bebas, efek negative globalisasi, korupsi, dan kerusakan lingkungan merupakan bahagian dari permasalah besar bangsa Indonesia kekinian".
Sejarah telah mencatat, segala masalah yang dialaminya dengan segala kesulitan, mulai dari krisis ekonomi, bencana, konflik, dan lain-lain selalu dapat teratasi.
Oleh karena itu, dengan semangat kebersamaan, bersatu langkah besinergik dalam satu tekat untuk menyelamatkan Indonesia dari bahaya Narkoba, kita yakin Indonesia mampu mengurangi peredaran gelap Narkoba. Insya Allah. [Semoga berguna]
Writer; Sumadi Arsyah
Writer; Sumadi Arsyah