Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah diundangkan pada tanggal 12 Oktober 2009 dan ditetapkan dalam Lembaran Negera RI Tahun 2009 Nomor 143 serta Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5062.
Berikut beberapa pasal terkait dengan peran serta masyarakat dalam upaya Pencegahan, Pemberantasan Penyalahguna dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Pasal 104
Masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta membantu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Pasal 105
Masyarakat mempunyai hak dan tanggung jawab dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahguna dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Pasal 107
Masyarakat dapat melaporkan kepada pejabat yang berwenang atau BNN jika mengetahui adanya penyalahguna atau peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Sumber: UU Narkotika
Berikut beberapa pasal terkait dengan peran serta masyarakat dalam upaya Pencegahan, Pemberantasan Penyalahguna dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Pasal 104
Masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta membantu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Pasal 105
Masyarakat mempunyai hak dan tanggung jawab dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahguna dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Pasal 107
Masyarakat dapat melaporkan kepada pejabat yang berwenang atau BNN jika mengetahui adanya penyalahguna atau peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Sumber: UU Narkotika