August 01, 2013

BNN Musnahkan 874,6 Gram Sabu

Image Kompas.com
Barang bukti narkotika jenis golongan I, Sabu seberat 874,6 gram dimusnahkan di lapangan BNN, Cawang,

Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali memusnahkan barang bukti narkoba jenis golongan satu, yaitu sabu seberat 874,6 gram dari total keseluruhan 934,6 gram barang bukti yang didapat. Barang bukti tersebut berasal dari dua kasus yang diungkap melalui perusahaan jasa titipan (PJT).

Kepala Bagian Humas BNN Sumirat Dwiyanto mengatakan, barang bukti berupa sabu dikirimkan ke alamat rumah tersangka DHI di Subang menggunakan PJT asal Banglades. 


"Barang yang dikirimkan itu berupa spare part motor, isinya 10 pasang footstep yang di dalamnya 562 gram sabu, ke rumah tersangka DHI di Subang, 14 Desember 2012. Kemudian DHI ditangkap di rumahnya di hari yang sama," kata Sumirat kepada wartawan di Lapangan BNN, Cawang, Jakarta Timur, Senin (7/1/2013).


Sumirat memaparkan, sebuah kasus lain terjadi pada hari yang sama. Sebanyak 372,6 gram sabu, yang disimpan di dalam tas wanita, dikirimkan PJT Thailand ke rumah seorang berinisial C di Magelang, Jawa Tengah. Alamat rumah C dimanfaatkan B, yang sekarang masih berada di daftar pencarian orang, untuk menerima paket kiriman berisi sabu.


"Ketika kami mendatangi alamat C yang tertera pada paket, C mengaku tidak mau menerima paket itu dengan alasan tidak pernah pesan barang dari luar negeri. Petugas selanjutnya membawa paket itu," kata Sumirat.


Barang bukti seberat 874,6 gram dari total 934,6 gram telah dimusnahkan dengan disaksikan DHI, sedangkan 60 gram barang bukti yang tidak digunakan untuk keperluan laboratorium. Kedua kasus tersebut masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.


Sumber: Kompas.com

Artikel Terkait