Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika.
Yang disebut dengan wajib lapor adalah kegiatan melaporkan diri yang dilakukan oleh pecandu Narkotika (Narkoba) yang sudah cukup umur atau keluarganya, dan atau orang tua / wali dari pecandu Narkotika yang belum cukup umur kepada institusi wajib lapora untuk mendapatkan pengobatan dan atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Tujuan lain dari wajib lapor Pecandu Narkotika adalah untuk mengikutsertakan orang tua, keluarga, dan masyarakat dalam meningkatkan tanggung jawab terhadap Pecandu Narkotika yang ada dibawah pengawasan dan bimbingannya.
Selain itu, Pelaksanaan wajib lapor Pecandu Narkotika, sebagai bahan informasi bagi Pemerintah dalam menetapkan kebijakan di bidang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Institusi penerima wajib lapor adalah pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan lembaga rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh Pemerintah.
Pada Bab II Pasal 4 PP No. 25 Tahun 2011 yang dimaksud dengan Institusi Wajib Lapor adalah;
1. Wajib lapor pecandu Narkotika dilakukan di Instansi Penerima Wajib Lapor.
2. Pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis sebagai Institusi Penerima Wajib Lapor yang ditetapkan oleh Menteri.
3. Lembaga rehabilitasi sosial sebagai Institusi Penerima Wajib Lapor yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah bidang sosial.
Kemudian, setiap pecandu Narkotika yang sedang menjalankan pengobatan dan/atau perawatan di rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya, dan lembaga rehabilitasi medis dan sosial Wajib Lapor kepada Institusi Penerima Wajib Lapor (Pasal 12). Bersambung......
Yang disebut dengan wajib lapor adalah kegiatan melaporkan diri yang dilakukan oleh pecandu Narkotika (Narkoba) yang sudah cukup umur atau keluarganya, dan atau orang tua / wali dari pecandu Narkotika yang belum cukup umur kepada institusi wajib lapora untuk mendapatkan pengobatan dan atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Tujuan lain dari wajib lapor Pecandu Narkotika adalah untuk mengikutsertakan orang tua, keluarga, dan masyarakat dalam meningkatkan tanggung jawab terhadap Pecandu Narkotika yang ada dibawah pengawasan dan bimbingannya.
Selain itu, Pelaksanaan wajib lapor Pecandu Narkotika, sebagai bahan informasi bagi Pemerintah dalam menetapkan kebijakan di bidang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Institusi penerima wajib lapor adalah pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan lembaga rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh Pemerintah.
Pada Bab II Pasal 4 PP No. 25 Tahun 2011 yang dimaksud dengan Institusi Wajib Lapor adalah;
1. Wajib lapor pecandu Narkotika dilakukan di Instansi Penerima Wajib Lapor.
2. Pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis sebagai Institusi Penerima Wajib Lapor yang ditetapkan oleh Menteri.
3. Lembaga rehabilitasi sosial sebagai Institusi Penerima Wajib Lapor yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah bidang sosial.
Kemudian, setiap pecandu Narkotika yang sedang menjalankan pengobatan dan/atau perawatan di rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya, dan lembaga rehabilitasi medis dan sosial Wajib Lapor kepada Institusi Penerima Wajib Lapor (Pasal 12). Bersambung......