September 04, 2015

Kala Komjen Buwas dan Anang Berbeda Sikap Soal Pengguna Narkoba

Komjen Budi Waseso (Buwas)
Jakarta - Baru saja diumumkan akan menduduki kursi Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Budi Waseso sudah membuat gebrakan. Buwas yang tak lama akan menanggalkan jabatan Kabareskrim mengkritik rehabilitasi pengguna narkotika yang dianggapnya sebagai beban negara. Sementara era Komjen Anang Iskandar, prioritas utama adalah penyelamatan para pecandu narkotika.
"Rehabilitasi merugikan negara dua kali. Coba bayangkan itu direhab pakai duit siapa? Negara kan. Udah duit negara keluar, generasi muda rusak," kata Buwas kepada wartawan di kompleks Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (4/9/2015).


Pemikiran ini didasari kecurigaan Buwas bahwa dengan menerapkan hukuman rehabilitasi, maka ada celah bagi para bandar untuk berlindung dari pasal 'pengguna'.

Lebih maju lagi, mantan Kapolda Gorontalo ini berencana mengubah undang-undang yang mengatur hukuman bagi pemai narkoba. Dia berharap dengan perubahan tersebut tidak akan memberi peluang bagi para bandar berlindung di pasal pengguna narkoba Undang-undang 35/2009 tentang Narkotika.

"Kami ubah undang-undangnya. Nanti tidak ada memakai-memakai," kata dia.

Beda pemikiran dengan Komjen Anang yang melihat pengguna narkoba sebagai korban. Sehingga proses hukumnya tidak hanya memberlakukan pidana, namun juga memperhatikan aspek medis pecandu sebagai akibat dari peredaran narkotika. Langkah ini pula dianggap sebagai pemenuhan hak asasi manusia bagi mereka yang berstatus korban penyalahgunaan.

"Dengan mendekatkan akses rehabilitasi terhadap pengguna narkoba, diharapkan mereka yang sudah terlanjur mengkonsumsi narkoba dapat pulih, sehingga mereka tidak terbebani kerugian 'ekonomi dan sosial', masa depan mereka lebih baik," kata Anang dikutip detikcom dari anangiskandar.wordpress.com.

Langkah ini pula diharapkan dapat menurunkan permintaan atau suplai narkotika di pasaran. Sehingga, bandar akan berpikir dua kali untuk memasukkan narkoba ke Indonesia. "Hal tersebut juga berdampak pada menurunnya permintaan atau kebutuhan akan narkoba, sehingga 'bisnis' narkoba cenderung 'tidak laku,'" imbuhnya.

Selain itu, rehabilitasi juga sebagai salah satu strategi dalam mengurangi over kapasitas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) serta mendorong penyalahguna atau mereka yang kadung mengkonsumsi narkoba untuk menyembuhkan diri secara mandiri. "Dan memenuhi kewajiban yang diatur dalam UU yaitu melaporkan diri secara secara sukarela ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL), untuk mendapatkan perawatan sehingga perbuatan mengkonsumsi narkoba tidak dituntut pidana (pasal 128)," tulis Anang.

Kini Komjen Anang berganti posisi dengan Komjen Budi Waseso berdasarkan Surat Telegram Rahasia ST/1847/IX/2015 tertanggal 3 September 2015. Akankah Komjen Buwas bersikukuh untuk menghukum para pecandu?

Sumber: Detik.com

Artikel Terkait


EmoticonEmoticon