IndoDrugs - Badan Narkotika Nasional (BNN) meringkus dua orang laki-laki yang terlibat jaringan narkotika internasional. Salah satu tersangka diantaranya adalah “maco’, alias mantan copet di kawasan Jakarta. Dari keduanya, BNN menyita barang bukti sabu seberat 1.076 gram.
Kasus ini berhasil dibongkar berkat adanya informasi tentang pengiriman sabu dari Thailand ke Palembang via jalur udara. Pada tanggal 24 Desember 2015, paket tersebut tiba di Palembang dan dilakukan pemeriksaan oleh petugas Bea dan Cukai Kantor Wilayah Pabean Palembang.
Selanjutnya Bea dan Cukai berkoordinasi dengan BNN yang selanjutnya melakukan pengembangan atas kasus ini. Petugas BNN kemudian melakukan controlled delivery untuk membekuk penerima barang tersebut.
Pada tanggal 29 Desember 2015, petugas BNN akhirnya berhasil menciduk dua orang tersangka yang menjadi penerima paket tersebut, di sebuah tempat di Jalan Raya Pantai Selatan 2 PIK, Penjaringan Jakarta Utara. Kedua tersangka masing-masing diidentifikasi berinisial BN (laki-laki, wiraswastawan, 32 th) dan HG (laki-laki, mantan copet 33 th,).
Dari pengakuan BN, ia menjalankan aksi atas perintah seseorang WNA Nigeria. Ia ditugaskan berangkat ke Bangkok, Thailand pada tanggal 20 Desember 2015. Saat tiba di Bangkok, ia menerima sabu dari seseorang dan ia langsung mengirimkannya kembali melalui kargo. Sabu ia masukkan melalui kursi roda dan alat pijat kaki dengan total keseluruhan 1.076 gram. Setelah mengurus pengiriman sabu dari perusahaan kargo di Bangkok, ia langsung meluncur ke Jakarta.
Setibanya di Jakarta, BN dan HG bersiap untuk menerima barang tersebut di daerah Pantai Indah Kapuk. Rencananya sabu tersebut akan diserahkan kepada KO (DPO) yang kini masih dalam pencarian petugas. Jika kedua tersangka ini bisa menyerahkan sabu itu pada KO, mereka dijanjikan mendapatkan upah sebesar Rp 10 juta.
Menurut pengakuan BN, dirinya pernah melakukan perjalanan ke India untuk melakukan tugas serupa, yaitu mengambil sabu. Sementara itu, HG terlibat dalam bisnis haram ini setelah ia dikenalkan kepada anggota sindikat narkotika oleh temannya yang juga tukang copet.
Atas perbuatannya, BN dan HG dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), pasal 113 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (Siaran Pers BNN)
Kasus ini berhasil dibongkar berkat adanya informasi tentang pengiriman sabu dari Thailand ke Palembang via jalur udara. Pada tanggal 24 Desember 2015, paket tersebut tiba di Palembang dan dilakukan pemeriksaan oleh petugas Bea dan Cukai Kantor Wilayah Pabean Palembang.
Selanjutnya Bea dan Cukai berkoordinasi dengan BNN yang selanjutnya melakukan pengembangan atas kasus ini. Petugas BNN kemudian melakukan controlled delivery untuk membekuk penerima barang tersebut.
Pada tanggal 29 Desember 2015, petugas BNN akhirnya berhasil menciduk dua orang tersangka yang menjadi penerima paket tersebut, di sebuah tempat di Jalan Raya Pantai Selatan 2 PIK, Penjaringan Jakarta Utara. Kedua tersangka masing-masing diidentifikasi berinisial BN (laki-laki, wiraswastawan, 32 th) dan HG (laki-laki, mantan copet 33 th,).
Dari pengakuan BN, ia menjalankan aksi atas perintah seseorang WNA Nigeria. Ia ditugaskan berangkat ke Bangkok, Thailand pada tanggal 20 Desember 2015. Saat tiba di Bangkok, ia menerima sabu dari seseorang dan ia langsung mengirimkannya kembali melalui kargo. Sabu ia masukkan melalui kursi roda dan alat pijat kaki dengan total keseluruhan 1.076 gram. Setelah mengurus pengiriman sabu dari perusahaan kargo di Bangkok, ia langsung meluncur ke Jakarta.
Setibanya di Jakarta, BN dan HG bersiap untuk menerima barang tersebut di daerah Pantai Indah Kapuk. Rencananya sabu tersebut akan diserahkan kepada KO (DPO) yang kini masih dalam pencarian petugas. Jika kedua tersangka ini bisa menyerahkan sabu itu pada KO, mereka dijanjikan mendapatkan upah sebesar Rp 10 juta.
Menurut pengakuan BN, dirinya pernah melakukan perjalanan ke India untuk melakukan tugas serupa, yaitu mengambil sabu. Sementara itu, HG terlibat dalam bisnis haram ini setelah ia dikenalkan kepada anggota sindikat narkotika oleh temannya yang juga tukang copet.
Atas perbuatannya, BN dan HG dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), pasal 113 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (Siaran Pers BNN)
EmoticonEmoticon