Showing posts with label Review. Show all posts
Showing posts with label Review. Show all posts

January 07, 2019

Mengenal Hawala Dalam Transaksi Narkotika

INDODRUGS - Transaksi Hawala memang merupakan transaksi yang jarang kita temukan khususnya di Indonesia, namun tidak di luar negeri. Hal ini dikarenakan transaksi hawala tersebut memang transaksi yang sangat bersifat rahasia yang menggunakan kepercayaan tingkat tinggi. 

Transaksi Hawala memang merupakan transaksi yang jarang kita temukan khususnya di Indonesia, namun tidak di luar negeri. Hal ini dikarenakan transaksi hawala tersebut memang transaksi yang sangat bersifat rahasia yang menggunakan kepercayaan tingkat tinggi.
Sumber gambar: www.bharian.com.my
Transaski hawala ini sangat memungkinkan disalahgunakan untuk kejahatan seperti pencucian uang ataupun pendanaan terorisme, namun sebenarnya Hawala juga bisa digunakan untuk hal-hal yang baik seperti pengiriman uang ke daerah atau Negara lain dengan waktu yang cepat dan biaya yang jauh lebih murah dari pada system remittan yang dipakai perbankan. Disamping itu, mata uang tidak harus mengalami konversi. 

Oleh karena itu hal-hal yang akan menjadi perhatian dalam penelitian ini adalah sebagai berikut adalah bagaimana transaksi hawala dilakukan serta pengaruh hawala di Indonesia khususnya terhadap tindak pidana terorisme dengan pengaruh “HAWALA” terhadap upaya pemberantasan tindak pidana terorisme di Indonesia?

Metode penelitian yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian normatif yang bersifat eksplanatoris, yaitu menjelaskan secara terperinci dan sistematis fakta-fakta sesuai dengan kerangka pemikiran deduktif dengan pengumpulan data melalui library research dan Penelitian Lapangan dalam hal ini adalah pengumpulan dan pencarian data dengan mendatangi secara langsung instansi-instansi yang berwenang dalam pemberantasan terorisme yakni Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Densus 88 Anti Terror, PPATK dan instansi lain yang berkaitan dengan permasalahan yang sedang diteliti, juga individu-individu yang dianggap mengetahui praktek “HAWALA”, dengan mengadakan wawancara (interview) baik secara terbuka maupun dengan teknik tertutup seperti eliciting dalam intelijen.

Sumber: https://www.researchgate.net/publication/328239146_PENGARUH_TRANSAKSI_HAWALA_TERHADAP_TINDAK_PIDANA_TERORISME_DI_INDONESIA

January 28, 2016

BNN Gagalkan Penyelundupan 100 Kg Sabu Sindikat Pakistan

Indodrugs - Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerjasama dengan Bea Cukai, Polri dan international law enforcement agency berhasil menggagalkan penyelundupan 100 kg sabu, Rabu (27/1) sekitar pukul 12.30 WIB. Dari kasus ini petugas telah mengamankan delapan orang tersangka yang diduga merupakan jaringan sindikat Pakistan di 3 lokasi berbeda yakni, Jakarta, Semarang, dan Surabaya.

Kedelapan tersangka diantaranya berinisial F (WN Pakistan), AM (WN pakistan), R (WN Pakistan), T (WN Pakistan), Y (WNI), TM (WNI), K (WNI), dan D (WNI). Selain 100 kg sabu petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa timbangan digital, 2 unit mobil box, 294 unit genset dan filter, serta uang valas dan rupiah sejumlah 700 juta.

Pengungkapan ini berawal dari penyelidikan selama 6 bulan terhadap informasi adanya upaya penyelundupan Narkoba dari Guangzho, China ke Indonesia oleh sindikat Pakistan. Narkoba jenis sabu tersebut disembunyikan di dalam genset dan filter genset yang berjumlah 294 unit melalui pelabuhan Semarang. Aksi ini dikoordinir oleh tersangaka berinisial R (WN Pakistan) yang sudah beberapa tahun tinggal di Indonesia dan juga mempunyai istri berkewarganegaraan Indonesia.

Tersangka R diketahui bekerja sama dengan D (WNI) yang bertempat tinggal di Jepara untuk menyelundupkan Narkotika tersebut ke Indonesia melalui jalur laut. Setelah barang tiba di Semarang, selanjutnya barang dipindahkan ke sebuah gudang milik PT. JEPARAYA milik tersangka D yang bergerak di bidang meubleair. Sesaat setelah barang tiba di gudang dan dibongkar oleh R dan D petugas melakukan penyergapan dan ditemukan 100 kg sabu yang dimasukan ke dalam 294 genset, dimana masing-masing genset berisi 1,5 s/d 2 kg sabu. Rencananya sabu tersebut akan diedarkan ke seluruh Indonesia dengan disembunyikan di dalam meubleair.

Sindikat ini diduga dibiayai oleh seorang berinisial KM (WN Pakistan) yang juga terlibat dalam kasus TPPU kejahatan Narkotika dengan tersangka BOB (WN Nigeria) yang tertangkap di Jakarta. Sedangkan pengendali adalah NSZ yg berada di Karachi, Pakistan.

Atas perbuatannya para tersangka terjerat pasal 112, 114, dan 122 Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009 serta Undang-Undang TPPU dengan ancaman hukuman paling rendah 4 tahun dan maksimal hukuman mati.

BNN mengucapkan terima kasih kepada Dirjen Bea Cukai dan Polres Jepara yang telah membantu dalam mengungkap kasus ini.

B/PR-6/I/2016/HUMAS

January 19, 2016

Ironis, Penegakan Hukum Narkotika Dilawan Warga

IndoDrugs - Narkotika tak bisa dibantah lagi merupakan kejahatan luar biasa yang memakan banyak korban jiwa. Namun, disayangkan ketika penegak hukum melaksanakan tugas penindakan terhadap para penjahat narkotika, masyarakat justru melakukan perlawanan.

Hal ini menjadi atensi Kepala BNN, Budi Waseso saat memberikan arahan dalam Seminar Nasional bertema Peran Pemuda dan Praktisi Pendidikan dalam Mensosialisasikan dan Mencegah Penyalahgunaan Narkoba dan Mempersiapkan Generasi Muda yang Berdaya Saing Untuk MEA, di sebuah hotel di Medan, Selasa (19/1).

Kepala BNN menegaskan bahwa narkotika itu adalah musuh bersama yang seharusnya diperangi oleh segenap elemen bangsa. Hal ini perlu disadari bersama karena narkotika telah meracuni dan menghancurkan produktivitas generasi bangsa.

SAY NO TO DRUGS..!

Selain kejadian perlawanan warga pada aparat hukum yang terjadi kemarin, Kepala BNN juga prihatin dengan kesadaran masyarakat yang belum sepenuhnya maksimal terhadap korban dari penyalahgunaan narkotika.

“Korban aksi terorisme mendapat perhatian seluruh orang Indonesia, namun korban narkotika yang berjumlah 30-40 orang perharinya belum mendapatkan atensi yang besar dari masyarakat Indonesia”, imbuh Budi Waseso.

Senada dengan hal ini, Plt Gubernur Sumatera Utara, Erry Nuradi juga mengungkapkan ekspekstasinya agar masyarakat sadar dan berperan dalam menanggulangi masalah narkotika di daerahnya.

“Ini bukan masalah satu pihak saja, karena narkotika adalah masalah kita bersama dan tanggung jawab kita semua”, tandas Erry di hadapan peserta seminar nasional tersebut. (BNN)

Lelaki “Maco” Terlibat Jaringan Narkotika Internasional

IndoDrugs - Badan Narkotika Nasional (BNN) meringkus dua orang laki-laki yang terlibat jaringan narkotika internasional. Salah satu tersangka diantaranya adalah “maco’, alias mantan copet di kawasan Jakarta. Dari keduanya, BNN menyita barang bukti sabu seberat 1.076 gram.

Kasus ini berhasil dibongkar berkat adanya informasi tentang pengiriman sabu dari Thailand ke Palembang via jalur udara. Pada tanggal 24 Desember 2015, paket tersebut tiba di Palembang dan dilakukan pemeriksaan oleh petugas Bea dan Cukai Kantor Wilayah Pabean Palembang.

Selanjutnya Bea dan Cukai berkoordinasi dengan BNN yang selanjutnya melakukan pengembangan atas kasus ini. Petugas BNN kemudian melakukan controlled delivery untuk membekuk penerima barang tersebut.

Pada tanggal 29 Desember 2015, petugas BNN akhirnya berhasil menciduk dua orang tersangka yang menjadi penerima paket tersebut, di sebuah tempat di Jalan Raya Pantai Selatan 2 PIK, Penjaringan Jakarta Utara. Kedua tersangka masing-masing diidentifikasi berinisial BN (laki-laki, wiraswastawan, 32 th) dan HG (laki-laki, mantan copet 33 th,).

Dari pengakuan BN, ia menjalankan aksi atas perintah seseorang WNA Nigeria. Ia ditugaskan berangkat ke Bangkok, Thailand pada tanggal 20 Desember 2015. Saat tiba di Bangkok, ia menerima sabu dari seseorang dan ia langsung mengirimkannya kembali melalui kargo. Sabu ia masukkan melalui kursi roda dan alat pijat kaki dengan total keseluruhan 1.076 gram. Setelah mengurus pengiriman sabu dari perusahaan kargo di Bangkok, ia langsung meluncur ke Jakarta.

Setibanya di Jakarta, BN dan HG bersiap untuk menerima barang tersebut di daerah Pantai Indah Kapuk. Rencananya sabu tersebut akan diserahkan kepada KO (DPO) yang kini masih dalam pencarian petugas. Jika kedua tersangka ini bisa menyerahkan sabu itu pada KO, mereka dijanjikan mendapatkan upah sebesar Rp 10 juta.

Menurut pengakuan BN, dirinya pernah melakukan perjalanan ke India untuk melakukan tugas serupa, yaitu mengambil sabu. Sementara itu, HG terlibat dalam bisnis haram ini setelah ia dikenalkan kepada anggota sindikat narkotika oleh temannya yang juga tukang copet.

Atas perbuatannya, BN dan HG dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), pasal 113 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (
Siaran Pers BNN)

January 06, 2016

Lihatlah ini! Masih Mau Merokok?



Masih mau merokok???

Yang untung perusahaan rokoknya euy.. pemiliknya keliling dunia, pakai mobil super mewah, asset dimana-mana yang merokok sakit aja harus berobat dengan biaya sendiri..

Pria ini sambil memegang jantungnya sendiri yang telah diganti/transplantasi (cangkok) berkata kepada media setelah sembuh dan sukses dalam menjalani operasinya:

"Saya bersyukur masih diberikan kesempatan kedua untuk bisa tetap hidup. Mulai sekarang saya tidak akan merokok dan minum alkohol lagi dan saat ini saya akan ikut mengkampanyekan hidup bebas rokok dan alkohol agar semakin banyak orang dapat hidup sehat dan tak perlu mengalami pengalaman yang begitu menyakitkan seperti saya akibat kerusakan jantung yang saya alami karena kebiasaan buruk saya di masa lampau!!!"

Sayangi hidupmu, karena begitu banyak orang mencintaimu. Jauhi rokok dan alkohol sekarang juga sebelum semua terlambat.

Renungkanlah dan bantu share, semoga sedikit demi sedikit para perokok disekitar anda bisa bersyukur dan sadar bahwa hidup itu sangat berharga. (Sumber: portalpiyungan).

Berhenti merokok sebenarnya sangat gampang kalau ada niat dalam diri. 
Bagi pecandu, merokok adalah obat mujarab untuk membunuh kesepian dan kecanduan, sebaliknya bagi sebagian orang dianggap membawa mudarat yang lebih besar daripada manfaat.

Namun, bagi Anda yang ingin berhenti merokok dan memerlukan tips untuk berhenti merokok, berikut kiat-kiat bercerai dengan rokok.

September 08, 2015

Tujuh Pesan Kapolri Kepada Kepala BNN Baru

Pelantikan Kepala BNN Komjen. Pol. Budi Waseso oleh Kepala Kepolisian RI Jenderal Drs. Badrodin Haiti

SAYA SELAKU KAPOLRI, ADA BEBERAPA HARAPAN DAN MASUKAN YANG PERLU DIREALISASIKAN OLEH KEPALA BNN YANG BARU.

BERIKUT TUJUH PESAN KAPOLRI JENDERAL POLISI Drs. BADRODIN DALAM SAMBUTAN UPACARA PENGAMBILAN SUMPAH DAN PELANTIKAN JABATAN KEPALA BADAN NARKOTIKA NASIONAL;

1. IMPLEMENTASIKAN SECARA OPTIMAL PELAKSANAAN INPRES NO 12 TAHUN 2011 TENTANG PELAKSANAAN KEBIJAKAN DAN STRATEGI NASIONAL PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA;

2. TERUS TINGKATKAN INTENSITAS PELAKSANAAN KOMUNIKASI, INFORMASI DAN EDUKASI (KIE) SECARA MASIF MELALUI PENGGUNAAN MEDIA CETAK, MEDIA ELEKTRONIK, KESENIAN TRADISIONAL DAN UPAYA SOSIALISASI LAINNYA TERHADAP SELURUH LAPISAN MASYARAKAT;

3. LAKUKAN TERUS BERBAGAI UPAYA UNTUK MENAMBAH JUMLAH FASILITAS PANTI REHABILITASI DAN INSTITUSI PENERIMA WAJIB LAPOR (IPWL);

4. LAKSANAKAN SUPERVISI DAN ASISTENSI P4GN, YANG TELAH DIINSTRUKSIKAN KEPADA SELURUH GUBERNUR, BUPATI DAN WALIKOTA DI SELURUH INDONESIA AGAR BERPERAN AKTIF DALAM PELAKSANAAN P4GN DI WILAYAH MASING – MASING;

5. OPTIMALKAN UPAYA PENGUNGKAPAN DAN PENINDAKAN SECARA TEGAS TERHADAP PARA PELAKU DAN PENGEDAR NARKOTIKA AGAR DAPAT MENIMBULKAN EFEK JERA BAGI PELAKU. LAKUKANPRESS RELEASE AGAR MASYARAKAT MENGETAHUI SETIAP PENGUNGKAPAN KASUS NARKOTIKA YANG TELAH DILAKSANAKAN OLEH BNN;

6. PERKUAT KOORDINASI DAN KERJASAMA DENGAN KEMENTERIAN, POLRI, LEMBAGA PEMERINTAH NON - KEMENTERIAN, PEMERINTAH DAERAH, SERTA BANGUN KEMITRAAN YANG SEMAKIN INTENS DENGAN TOKOH AGAMA, TOKOH MASYARAKAT, LSM SERTA KOMPONEN MASYARAKAT LAINNYA, SEHINGGA SEMUA KEKUATAN TERSEBUT MENJADI MITRA YANG DAPAT MENDUKUNG SELURUH PROGRAM BNN;

7. DORONG UPAYA PENGUATAN KELEMBAGAAN BNN HINGGA DI TINGKAT DAERAH, SEIRING DENGAN PERKEMBANGAN KERAWANAN DAN POTENSI PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA PADA BERBAGAI WILAYAH DI INDONESIA.

Sumber: Pressrelease Humas BNN Nomor B/PR-106/IX/2015/HUMAS, 8 September 2015 

July 08, 2015

Waspadalah! Ketika Narkotika Menyelusup Dalam Segala Sendi Negara

Sejumlah polisi dan aparat penegak hukum ditangkap. Mereka terlibat dalam kasus suap dan pencucian uang dari salah seorang bandar besar heroin yang tak lain bekas sopir dari pimpinan gangster setempat yang dikenal berdarah dingin. Motif suap dan pencucian uang hasil transaksi barang haram itu apalagi kalau bukan untuk \\\'melegalkan\\\' bisnis heroin dan melanggengkan peredaran di pasar gelap narkotika. Pengungkapan lingkaran narkotika itu sendiri berkat kerjasama sang detektif Richie Roberts (Russel Crowe) dengan sang bandar itu sendiri, Frank Lucas (Denzel Washington).

Sedikit cuplikan film garapan Ridley Scott yang dirilis 2007 lalu dengan latar Kota Harlem, New York, akhir 1960-an, \\\'American Gangster\\\'. Film tersebut menggambarkan bagaimana seorang bandar yang menafkahi hidupnya dari transaksi narkotika mampu menguasai hukum yang ada di wilayah tersebut. Tak tanggung, bandar menggunakan fasilitas militer dalam pengiriman heroin dari produsennya langsung di Vietnam ke Amerika, guna memotong langsung distribusi narkotika dan mendapatkan kualitas wahid heroin.

Indonesia sendiri saat ini masih menjadi pasar empuk peredaran narkotika, baik dari jumlah pengguna maupun harga di pasaran gelap. Dalam wawancara detikcom dengan salah satu bandar yang ditangkap BNN dan akhirnya dieksekusi mati beberapa waktu lalu, Adami Wilson alias Abu, disebutkan pasaran sabu per kilo mencapai Rp 160-an juta<\/a>, jauh dari pasaran di Jepang yang tidak menyentuh harga Rp 100 juta sama sekali. Faktor itulah yang menjadi salah satu alasan bandar-bandar Internasional menyasar Indonesia sebagai pasar peredaran narkotika.

Serupa dengan Frank Lucas, uang panas narkotika yang tidak terhitung jumlahnya juga digunakan untuk membungkam penegak hukum dalam menjalankan bisnis narkotika, mirisnya beberapa diantaranya berada di bagian yang seharusnya menjadi instrumen pemberantasan narkotika. Sebut saja bekas Wakil Direktur (Wadir) Direktorat Narkoba Polda Sumut, AKBP Apriyanto Basuki, yang diketahui mengkonsumsi Happy Five di sebuah klab malam di Sumut medio Februari 2012 lalu.

Yang teranyar adalah seorang brigadir K yang bertugas di Direktorat Tindak Pidana Narkotika Mabes Polri. Satuan Narkoba Polres Jakarta Pusat menangkapnya di sebuah diskotek di bilangan Jakarta Utara. Polisi menemukan sejumlah barang bukti, yaitu 150 butir ekstasi di saku kiri dan 560 butir lainnya di tempat lain. Ada juga alat timbang digital dan sebuah alat hisap sabu. Miris!

Serupa dengan Frank Lucas, uang panas narkotika yang tidak terhitung jumlahnya juga digunakan untuk membungkam penegak hukum dalam menjalankan bisnis narkotika, mirisnya beberapa diantaranya berada di bagian yang seharusnya menjadi instrumen pemberantasan narkotika. Sebut saja bekas Wakil Direktur (Wadir) Direktorat Narkoba Polda Sumut, AKBP Apriyanto Basuki, yang diketahui mengkonsumsi Happy Five di sebuah klab malam di Sumut medio Februari 2012 lalu.

Yang teranyar adalah seorang brigadir K yang bertugas di Direktorat Tindak Pidana Narkotika Mabes Polri. Satuan Narkoba Polres Jakarta Pusat menangkapnya di sebuah diskotek di bilangan Jakarta Utara. Polisi menemukan sejumlah barang bukti, yaitu 150 butir ekstasi di saku kiri dan 560 butir lainnya di tempat lain. Ada juga alat timbang digital dan sebuah alat hisap sabu. Miris!

\\\"Harusnya nangkep kok malah membawa,\\\" ketus Kadiv Humas Polri, Irjen Suhardi Alius<\/a>, kepada detikcom, Jumat (22\/3) pekan lalu.

Hasil rupiah yang aduhai dari penjualan narkotika tentu mampu membuat bandar melakukan apapun untuk melindungi sel-sel atau kaki tangannya dalam peredaran. Dalam hal ini uang memegang kendali, tidak peduli nyawa yang harus dibayar karena menjadi korban penyalahgunaan narkotika.

\\\"Bandar juga membunuh orang, seperti genosida, dia membunuh banyak orang secara perlahan,\\\" tegas Kordinator Tim Pembela Muslim (TPM) Achmad Michdan<\/a>, dalam wawancara dengan detikcom terkait eksekusi mati gembong narkotika Adami Wilson belum lama ini.

Empat tahun lalu Korps Adhyaksa digemparkan dengan kasus penggelapan barang bukti 300 butir pil ekstasi yang dilakukan jaksa dari Kejari Jakarta Utara Esther Tanak. Terbaru dan juga menggemparkan adalah adanya dugaan korting vonis seumur hidup gembong narkotika Hengky Gunawan menjadi 15 tahun penjara. Belakangan vonis tersebut dipotong kembali menjadi 12 tahun penjara. Hakim Agung Ahmad Yamani yang ikut memutus upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) pun akhirnya harus turun dari kursi di Mahkamah Agung. 

Putusan mengejutkan di tingkat PK juga diberikan kepada Hillary K Chimize. Gembong dari sindikat narkoba nigeria ini lolos dari hukuman mati dan divonis 12 tahun penjara. Namun, lagi-lagi Hillary dicokok di dalam lapas di Nusa Kambangan oleh BNN beberapa hari lalu.

Lebih jauh lagi, Meirika Franola alias Ola lolos dari eksekusi mati setelah mengajukan grasi ke Presiden. Meski pernah dijerat kasus narkotika, belakangan kurir narkotik internasional ini kembali bermain di dalam Lapas Tangerang.

Ruang gerak bandar makin leluasa meski berada di balik penjara. Hukum seperti mandul meski dengan ancaman mati. Kendali uang hasil peredaran narkotika tak dipungkiri bisa menyusup ke segala sendi aktivitas dan bersimbiosa, baik teror atau politik sekalipun.

Simbiosa sindikat narkotika dengan kelompok bersenjata terjadi dalam kasus Fadli Sadama. Fadli merupakan tokoh kunci kelompok teroris yang mendanai pembelian senjata dari Thailand dari hasil penjualan narkotika. Kelompok Fadli yang mengotaki penyerangan Mapolsek Hamparan Perak.

\\\"Tidak tertutup kemungkinan aktivitas yang menghalalkan segala cara, maka uang narkoba masuk di situ,\\\" kata Deputi Pemberantasan Narkotika BNN, Irjen Benny J Mamoto, saat disinggung mengenai dugaan uang hasil narkotika menyusup ke ranah politik, Rabu kemarin.

Kelahiran UU No. 35\/2009 tentang Narkotika menjadi solutif dalam upaya penanganan barang haram di Indonesia. Ditambah lagi lahirnya UU No. 8\/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang makin memberikan kewenangan penelusuran aliran hasil narkotika. Peraturan \\\'Sapu Jagat\\\' yang lahir dari tindak pidana narkotika ini tentu diharapkan dapat membongkar siapa penerima dan menikmati jatah transaksi narkoba, termasuk aparat hukum itu sendiri. Tanpa pandang bulu.

\\\"Setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan dengan paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah),\\\" bunyi Pasal 5 UU No 8\/2010. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) salah satunya adalah narkotika.

Singkat kata, bahaya narkotika mengancam siapa saja. Simbiosis mutualisme narkotika dan senjata menjadikan ancaman di depan mata. Apalagi menyatu dengan kuasa bak melihat bahaya narkotika dengan sebelah mata, tak peduli generasi sengsara terjerembab narkoba. Tak peduli petaka asal kaya raya.

\\\"Yang Muda Mabuk, Yang Tua Korup
Korup Terus, Mabuk Terus
Jayalah Negeri Ini, Jayalah Negeri Ini\\\"<\/em>


(detik.com)

June 02, 2015

Hati-hati, Dua Jenis Permen Ini Mengandung Ganja

IndoDrugs - Twixed dan Munchy adalah dua jenis permen yang mengandung ganja dan dijual secara legal di apotik ganja medis di negara seperti Colorado, Washington, Alaska dan Oregon. Robert MacCoun, seorang profesor di Stanford Law School mengatakan, produk ini bisa saja sangat membahayakan kesehatan anak-anak karena kemasannya menyerupai permen yang banyak digemari anak-anak.

“Ada kekhawatiran bahwa anak-anak akan menemukan produk ini dan memakannya, berpikir itu adalah permen biasa. Ini bisa menjadi pengalaman yang sangat traumatis, dan bahkan ada beberapa indikasi berbahaya bagi fisik anak-anak,” tutur MacCoun, seperti dilansir Livescience.com.

Sebuah penelitian yang dilakukan pada tahun 2013 menemukan adanya kasus keracunan makanan pada anak-anak tak lama setelah permen ganja ini dilegalkan. Kebanyakan dari anak-anak tersebut terpaksa harus menjalani perawatan medis.

Bahaya lainnya timbul dari kandungan THC (tetrahydrocannabinol, zat yang menghasilkan efek melayang-layang) yang lebih tinggi 4-5 kali dari batas aman yang berimbas pada tubuh. “Pada dosis tinggi, THC dapat menimbulkan serangan kecemasan serius dan gejala psychotic-like (ganguan psikologis, red),” terang MacCoun.

Dengan menyadari potensi bahayanya, sebuah studi yang dipublikasikan di New England Journal of Medicine oleh MacCoun dan rekan sejawatnya Michelle Mello, menulis agar mengurangi potensi bahaya dari permen ganja tersebut dengan mengubah kemasan produk tidak menyerupai kemasan permen, makanan atau minuman serta harus dibubuhi label dan peringatan agar dijauhkan dari jangkauan anak-anak. “Ini adalah langkah yang masuk akal, tetapi tak sepenuhnya melindungi anak-anak,” terang MacCoun.

Bila hal ini tidak diperhatikan, maka legalisasi permen ganja ini akan berimbas pada rusaknya masa depan generasi mendatang. Dan bagi setiap orang tua sepatutnya memperhatikan jenis makanan yang dikonsumsi anak-anak Anda. 

Oleh karena itu, hati-hati jenis permen yang mengandu ganja. (sumber: jawaban.com)